Desakan untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap anjing dan kucing kembali mengemuka di Indonesia. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah perdagangan kedua hewan tersebut untuk konsumsi, yang dinilai berkaitan dengan kesejahteraan hewan, keamanan pangan, pergerakan hewan tanpa dokumen, dan risiko penyebaran penyakit zoonosis seperti rabies.
Mongabay Indonesia pada 5 Agustus 2026 melaporkan dorongan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan segera disahkan. RUU tersebut telah masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR RI Tahun 2026.
Statusnya Masih Rancangan Undang-Undang
Masuknya sebuah RUU ke Prolegnas Prioritas berarti rancangan tersebut menjadi bagian dari agenda legislasi yang direncanakan untuk dibahas. Hal itu tidak sama dengan undang-undang yang telah disahkan dan berlaku.
Informasi Perpustakaan DPR RI menyebut RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan masuk Prolegnas Prioritas 2026 setelah disetujui dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 23 September 2025. RUU ini berada dalam lingkup Komisi IV DPR RI.
Karena proses legislasi masih berjalan, rumusan pasal, cakupan larangan, mekanisme pengawasan, dan sanksi masih dapat berubah. Masyarakat perlu mengikuti dokumen serta pengumuman resmi DPR dan pemerintah agar tidak menyimpulkan bahwa seluruh usulan telah menjadi hukum yang berlaku.
Mengapa Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Dipersoalkan?
Anjing dan kucing tidak termasuk hewan yang lazim berada dalam sistem peternakan pangan dengan rantai pasok, pemeriksaan kesehatan, dan pemotongan yang terstandar. Perdagangan lintas daerah tanpa pengawasan dapat menyulitkan pelacakan asal hewan, status vaksinasi, kondisi kesehatan, serta cara penangkapan dan pengangkutannya.
Mongabay menyoroti beberapa persoalan utama:
- perlakuan terhadap hewan selama penangkapan, pengangkutan, penampungan, dan penyembelihan;
- keamanan pangan karena rantai pasok tidak mengikuti standar yang jelas;
- perpindahan anjing antardaerah yang dapat meningkatkan risiko penyebaran rabies;
- lemahnya penegakan ketika aturan tersebar dalam berbagai regulasi.
Pembahasan ini bukan hanya mengenai pilihan konsumsi. Aspek kesehatan masyarakat menjadi penting karena rabies dapat berpindah mengikuti pergerakan hewan terinfeksi. Pengangkutan anjing dalam jumlah besar tanpa riwayat kesehatan yang dapat diverifikasi juga menyulitkan pengawasan penyakit.
Aturan yang Ada dan Kebutuhan Payung Hukum Lebih Kuat
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan beserta perubahannya, serta ketentuan lain mengenai kesehatan hewan, karantina, pangan, dan pemerintah daerah. Namun, kelompok pemerhati kesejahteraan hewan menilai perlindungan terhadap hewan pendamping masih tersebar dan penegakannya belum seragam.
RUU baru diharapkan dapat memberikan definisi, kewajiban, pengawasan, dan sanksi yang lebih jelas. Informasi Perpustakaan DPR RI menyebut beberapa isu yang menjadi sorotan mencakup perdagangan daging anjing dan kucing, penelantaran serta kekerasan terhadap hewan, dan kesejahteraan hewan pekerja.
Apa Dampaknya bagi Pemilik dan Penjual Anjing?
Jika aturan yang lebih komprehensif nantinya disahkan, pemilik, breeder, penjual, penyedia transportasi, penampungan, dan pihak lain yang menangani anjing kemungkinan akan menghadapi standar tanggung jawab yang lebih jelas. Namun, kewajiban pastinya baru dapat diketahui setelah naskah final disahkan dan peraturan pelaksana diterbitkan.
Tanpa menunggu perubahan regulasi, praktik yang bertanggung jawab sudah dapat dilakukan, antara lain:
- Memastikan asal-usul anjing dapat dijelaskan.
- Menyimpan catatan vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan.
- Menggunakan transportasi yang aman dan layak.
- Tidak memperdagangkan anjing sakit atau menunjukkan tanda penyakit menular.
- Tidak menelantarkan anjing yang tidak lagi dipelihara.
- Memastikan calon pemilik memahami kebutuhan dan tanggung jawab jangka panjang.
Bagi masyarakat yang hendak membeli atau mengadopsi anjing, verifikasi identitas pihak yang menyerahkan hewan, kondisi kesehatan, riwayat vaksinasi, umur, serta kemampuan merawat tetap penting.
Isu Kesejahteraan Hewan Perlu Dibahas Secara Terukur
Perdebatan mengenai perdagangan daging anjing dan kucing sering memunculkan respons emosional. Agar kebijakan efektif, pembahasannya perlu menggunakan data mengenai pergerakan hewan, daerah endemis rabies, praktik perdagangan, kapasitas layanan veteriner, dan efektivitas penegakan hukum.
Pelarangan saja tidak otomatis menyelesaikan semua persoalan. Pemerintah juga memerlukan mekanisme pengawasan, edukasi, vaksinasi, pengendalian populasi yang manusiawi, penanganan anjing telantar, serta koordinasi antardaerah.
Masuknya RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan dalam Prolegnas Prioritas 2026 merupakan perkembangan penting, tetapi publik tetap perlu membedakan antara usulan, proses pembahasan, dan ketentuan yang akhirnya berlaku.
Sumber
- Mongabay Indonesia, “Larangan Dagang Daging Kucing dan Anjing, Percepat Sahkan UU Kesejahteraan Hewan”, 5 Agustus 2026.
- Perpustakaan DPR RI, “RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan”.
- DPR RI, informasi Fungsi Legislasi dan Prolegnas 2026.
Artikel ini merupakan informasi umum dan bukan pendapat hukum. Periksa peraturan resmi terbaru untuk keputusan yang berkaitan dengan kepatuhan hukum.